Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan yang merupakan perjanjian yang berisikan kesepakatan tertulis antara pasangan suami-istri atau calon pasangan suami-istri, isi dari perjanjian perkawinan tidak dibatasi. Perjanjian perkawinan dapat disusun pada saat sebelum melaksanakan perkawinan atau selama perkawinan berlangsung.

HARGA MULAI DARI RP 6.000.000
FASILITAS YANG DIPEROLEH
  1. Dibuat Bahasa Indonesia
  2. Memperoleh 3X Konsultasi via online selama 30 menit
  3. 1X revisi dokumen
  4. Penjelasan dan panduan cara mendaftarkan perjanjian ke KUA/Catatan Sipil
  5. Termasuk biaya Jasa Notaris
FASILITAS YANG TIDAK DIPEROLEH
  1.  Pendampingan dan negosiasi dengan pihak keluarga
  2. Pendampingan pencatatan perjanjian kawin ke KUA/Catatan Sipil

Kami siap mendengarkan permasalahan Anda dan memberikan solusi hukum yang tepat. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan buktikan sendiri

HUBUNGI KAMI SEKARANG!

Advocat & Consultant

Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn

Phone

+6282358990477

WhatsApp

+6282358990477

Jems Law Firm