Peraturan Perusahaan adalah dokumen yang dibuat oleh perusahaan untuk menyelaraskan tujuan dan memberi keharmonisan atas kehidupan bekerja di perusahaan. Peraturan Perusahaan dibuat secara tertulis oleh Perusahaan dan di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
HARGA MULAI DARI RP 12.000.000
- Hari ke-1 : Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda
- Hari ke-9 : Dokumen draf pertama
- Hari ke-12 : Masa pembahasan dokumen
- Hari ke-16 : Dokumen draf final
FASILITAS YANG DIPEROLEH
- Dibuat dengan Bahasa Indonesia
- Maksimal 3 (tiga) jenis pekerjaan
- Memperoleh 3X Konsultasi via online selama 30 menit
- 1X revisi dokumen
FASILITAS YANG TIDAK DIPEROLEH
- Pendaftaran peraturan ke Dinas Tenaga Kerja
- Pendampingan dan negosiasi
- Konsultasi tatap muka
- Pembuatan Opini Hukum


