Perjanjian Perkawinan yang merupakan perjanjian yang berisikan kesepakatan tertulis antara pasangan suami-istri atau calon pasangan suami-istri, isi dari perjanjian perkawinan tidak dibatasi. Perjanjian perkawinan dapat disusun pada saat sebelum melaksanakan perkawinan atau selama perkawinan berlangsung.
HARGA MULAI DARI RP 6.000.000
- Hari ke-1 : Konsultasi via online dengan konsultan hukum untuk menyampaikan keluhan untuk menentukan kebutuhan Anda
- Hari ke-9 : Dokumen draf pertama
- Hari ke-12 : Masa pembahasan dokumen
- Hari ke-16 : Dokumen draf final
FASILITAS YANG DIPEROLEH
- Dibuat Bahasa Indonesia
- Memperoleh 3X Konsultasi via online selama 30 menit
- 1X revisi dokumen
- Penjelasan dan panduan cara mendaftarkan perjanjian ke KUA/Catatan Sipil
- Termasuk biaya Jasa Notaris
FASILITAS YANG TIDAK DIPEROLEH
- Pendampingan dan negosiasi dengan pihak keluarga
- Pendampingan pencatatan perjanjian kawin ke KUA/Catatan Sipil


