Merek adalah suatu tanda atau simbol yang digunakan sebagai pengenal suatu pengenal pada sebuah produk baik itu barang atau jasa. Pengurusan pendaftaran Merek ke DJKI KumHAM RI tidak hanya sebagai perlindungan dari peniruan dan/atau pembajakan, tapi juga merupakan investasi bagi rencana pengembangan karya dan/atau bisnis Anda kedepannya. Pendaftaran Merek dapat dilakukan secara online bersama Konsultan di Jemslawfirm.com kapanpun dan dimanapun dengan mudah.
HARGA MULAI DARI RP. 4.500.000
- Hari ke 1 : Konsultasi via online dengan Konsultan kekayaan intelektual untuk mendiskusikan perlindungan paling tepat untuk merek Anda
- Hari ke 2 : Klien melakukan pembayaran pengecekan merek
- Hari ke 3-4 : Konsultan melakukan pengecekan merek
- Hari ke 5 : Konsultan HKI memberikan rekomendasi kelas merek
- Hari ke 6-7 : Klien melakukan pembayaran biaya Jasa pengurusan pendaftaran merek dan biaya resmi yang ditetapkan oleh PNBP RI
- Hari ke 12-19 : Masa pendaftaran ke DJKI
- Hari ke 20 : Salinan tanda terima dikirim ke Anda
Masa tunggu berdasarkan UU No 20 Tahun 2016, 18 bulan masa yang dibutuhkan DJKI sebelum menerbitkan sertifikat merek
FASILITAS YANG DIPEROLEH
- Termasuk dalam pengecekan merek apakah sudah didaftarkan orang lain
- Saran dan rekomendasi kelas yang sesuai untuk merek
- Melakukan pendaftaran ke DJKI
FASILITAS YANG TIDAK DIPEROLEH
- Pendampingan dan negosiasi dengan pihak lain
- Konsultasi tatap muka


