Pembuatan Peraturan Perusahaan

Peraturan Perusahaan adalah dokumen yang dibuat oleh perusahaan untuk menyelaraskan tujuan dan memberi keharmonisan atas kehidupan bekerja di perusahaan. Peraturan Perusahaan dibuat secara tertulis oleh Perusahaan dan di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

HARGA MULAI DARI RP 12.000.000
FASILITAS YANG DIPEROLEH
  1. Dibuat dengan Bahasa Indonesia
  2. Maksimal 3 (tiga) jenis pekerjaan
  3. Memperoleh 3X Konsultasi via online selama 30 menit
  4. 1X revisi dokumen
FASILITAS YANG TIDAK DIPEROLEH
  1. Pendaftaran peraturan ke Dinas Tenaga Kerja
  2. Pendampingan dan negosiasi
  3. Konsultasi tatap muka
  4. Pembuatan Opini Hukum

Kami siap mendengarkan permasalahan Anda dan memberikan solusi hukum yang tepat. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan buktikan sendiri

HUBUNGI KAMI SEKARANG!

Advocat & Consultant

Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn

Phone

+6282358990477

WhatsApp

+6282358990477

Jems Law Firm